Aksi Bejat ASN Dishub DKI Berbuat Asusila Terhadap Bocah 11 Tahun, Paksa Korban Tonton Film Dewasa Posted on Januari 8, 2024 By admin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) pelaku tindak asusila terhadap bocah 11 tahun mengiming imingi korban dengan uang saat melancarkan aksinya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tersangka memberikan uang Rp 5 ribu agar korban agar tidak buka suara atas aksi bejat yang dilakukannya. "Beberapa kali melakukan (tindak asusila), si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 ribu," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto dalam jumpa pers, Senin (8/1/2023). Bahkan dalam aksinya pun, kata Anton, tersangka selalu memaksa korban untuk melihat film dewasa. "Pada saat melakukan tindak asusila ya korban disodori film dewasa melalui handphonenya," ucapnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan, tersangka juga membujuk korban agar tidak buka suara. Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 170 174 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 6 Banjarmasinpost.co.id Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA Halaman 132 135 Kurikulum Merdeka, Soal Penilaian Pengetahuan Bab 4 Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pidie di Krueng Barona Jaya Kunci Jawaban Soal PAI Kelas 11 SMA Halaman 170 172 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 5 Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA Halaman 94 97 Kurikulum Merdeka, Latihan Penilaian Pengetahuan Bab 3 Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 "(Korban) diancam namun seperti dibujuk 'jangan diadukan ke orang lain ya perbuatan ini nanti opa masuk penjara lagi," jelas Chandra. Aksi serupa pernah dilakukan tersangka pada 2010 terhadap anak berbeda. Namun kasusnya berujung damai dan tersangka tidak dipenjara. "Bahwa pelaku ini juga dulu pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang yang berbeda, namun pada saat itu didamaikan oleh para pihak. para pihak saling berdamai dan tidak jadi, tidak dilanjutkan proses hukumnya," ucapnya. Diketahui RT ditangkap polisi lantaran melakukan tindak asusila terhadap bocah 11 tahun. Peristiwa terjadi sekitar Desember 2023 dan dilaporkan orang tua korban. Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata RT dan korban saling kenal dan bertetangga. Saat itu, pelaku diminta tolong oleh korban untuk diantar ke sekolah karena ada kegiatan. Namun pada saat korban datang ke rumah tersangka, pelaku tidak bisa menahan hasratnya sehingga terjadi tindak asusila tersebut. Modus pelaku adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba kemaluannya. Aksi tersebut terbongkar karena korban mengeluhkan adanya rasa sakit di bagian kemaluan kepada orang tuanya. Selama kenal dengan korban kurang lebih satu tahun, tersangka ternyata sudah beberapa kali melakukan tindak asusila. Polisi pun hingga kini masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Metropolitan akbp anton elfrino trisantodki jakartajakarta pusatkemayorankriminalmetropolitantindak asusila
Metropolitan Sholawat Kebangsaan Ganjar Pranowo Berlangsung Meriah di Ponpes Az-Ziyadah Jaktim Posted on Oktober 13, 2023 Relawan Sahabat Ganjar bersama Kawangjuang GP menyelenggarakan acara Sholawat Kebangsaan, Ganjar Pranowo Presiden 2024 di Pondok Pesantren Az Ziyadah, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (12/10/2023) malam. Acara yang dihadiri oleh sejumlah pengurus Pondok Pesantren di Jakarta, santri, dan simpatisan Sahabat Ganjar ini bertujuan untuk menguatkan dukungan terhadap Ganjar Pranowo, melalui… Read More
Metropolitan Polisi Tangkap 6 Orang Pengeroyok Wartawan saat Meliput Keributan di Ancol Posted on Juli 25, 2023 Polisi berhasil menangkap enam orang pengeroyok seorang wartawan bernama Muhammad Syarif (22) saat meliput sebuah keributan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebut keenap pelaku yakni berinisial AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA. "Merespon laporan dan berita viral di Medsos, anggota kami bergerak… Read More
Metropolitan Pengemudi Ugal-ugalan yang Dibanting Atlet MMA di Tangerang Akhirnya Ditilang Posted on Juli 17, 2023 Polisi telah memeriksa WC (40), seorang pengemudi ugal ugalan yang cekcok hingga dibanting oleh Atlet MMA, Rudy Golden Boy di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sang pengemudi ugal ugalan tersebut akhirnya disanksi penilangan oleh polisi. "Sudah, sudah dilakukan penilangan," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat dihubungi,… Read More