Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo: Gak Apa-apa Posted on September 7, 2023 By admin Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Mario pun mengaku tak keberatan telah divonis maksimal oleh hakim atas kasus yang membelitnya bersama Shane Lukas dan kekasihnya AG itu. Hal itu ia ungkapkan pada saat hendak keluar dari ruang sidang pasca menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). "Gak apa apa," singkat Mario kepada wartawan. Pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy Satriyo, divonis hakim pidana selama 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim. Pj Bupati Mirzuan Sebut Cadangan Beras Langkah Konkrit dalam Upaya Pengendalian Inflasi Puisi Musim Semi Medy Loekito: Musim semi di kebun kupu kupu mengejar anakku ada bunga di rambutnya Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo: Gak Apa apa 85.241 Warga Gresik Dapat Bantuan Beras 10 Kg Selama 6 Bulan Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Selasa 30 Januari 2024 Serambinews.com 68 Ribu KPM di Bandar Lampung Bakal Dapat Bantuan Beras Bapanas BREAKING NEWS: Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Menganiaya David Ozora Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. MarioDandy telahdijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu,Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPSubsidairPasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP. Atau dakwaan ketiga: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metropolitan anak pejabat pajak aniaya remajadavid ozorahukummario dandy satriyometropolitanpengadilan negeri jakarta selatanpenganiayaanshane lukas
Metropolitan Dimas Seto Dan Kawan-kawan Gelar Sunat Bareng Riko Posted on Oktober 22, 2023 Sebagai wujud komitmen dalam menyampaikan syiar da’wah dan berkontribusi pada masyarakat, Kajian Musyawarah telah menjalin kolaborasi yang erat dengan Klinik Sunat 123 sebagai mitra untuk mengadakan kegiatan khitanan yang bertemakan "Sunat Bareng Riko" bagi warga sekitar pesantren tahfidz Quran Musawarah dan lingkungan sekitarnya. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut… Read More
Metropolitan Cuaca DKI Jakarta Besok, 19 Desember 2023: Jakarta Utara Cerah dari Siang hingga Dini Hari Posted on Desember 18, 2023 Berikut prakiraan cuaca wilayah DKI Jakarta untuk besok, Selasa (19/12/2023). Berdasarkan prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Jakarta Utara akan bercuaca cerah dari siang hingga dini hari. Sedangkan di Jakarta Barat diprakirakan cerah berawan dari pagi hingga malam hari. Wilayah Jakarta Pusat bercuaca berawan di pagi hari… Read More
Metropolitan Viral Pemotor Nopol Dinas Polri Bebas Melintas Jalan Layang Casablanca, Begini Kata Polisi Posted on Desember 20, 2023 Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan pemotor yang menggunakan pelat dinas Polri melintasi 121653 VII melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Dalam video pendek yang diunggah salah satu media sosial Instagram, terlihat pemotor itu santai hingga akhirnya diujung jalan tidak diberhentikan oleh polisi yang berjaga…. Read More