Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo: Gak Apa-apa Posted on September 7, 2023 By admin Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Mario pun mengaku tak keberatan telah divonis maksimal oleh hakim atas kasus yang membelitnya bersama Shane Lukas dan kekasihnya AG itu. Hal itu ia ungkapkan pada saat hendak keluar dari ruang sidang pasca menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). "Gak apa apa," singkat Mario kepada wartawan. Pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy Satriyo, divonis hakim pidana selama 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim. Pj Bupati Mirzuan Sebut Cadangan Beras Langkah Konkrit dalam Upaya Pengendalian Inflasi Puisi Musim Semi Medy Loekito: Musim semi di kebun kupu kupu mengejar anakku ada bunga di rambutnya Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo: Gak Apa apa 85.241 Warga Gresik Dapat Bantuan Beras 10 Kg Selama 6 Bulan Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Selasa 30 Januari 2024 Serambinews.com 68 Ribu KPM di Bandar Lampung Bakal Dapat Bantuan Beras Bapanas BREAKING NEWS: Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Menganiaya David Ozora Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. MarioDandy telahdijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu,Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPSubsidairPasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP. Atau dakwaan ketiga: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metropolitan anak pejabat pajak aniaya remajadavid ozorahukummario dandy satriyometropolitanpengadilan negeri jakarta selatanpenganiayaanshane lukas
Metropolitan Dorong Ketahanan Pangan di Jakarta, Relawan Ganjar Tanam Ratusan Pohon Cabai Posted on Juli 24, 2023 Relawan Mak Ganjar menggelar program Petik Masak Budidaya Pohon Cabai dalam rangka mendorong ketahanan pangan di DKI Jakarta. Program ini digelar di Kelurahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Minggu (23/7/2023). Ketua Mak Ganjar se Jabodetabek Evi Navysah mengungkapkan pada program ini Mak Ganjar merangkul emak emak berpartisipasi dalam ketahanan… Read More
Metropolitan Halte Bus TransJakarta di Jalan Tendean Terbakar Hebat, 30 Personel Pemadam Berhasil Lokalisir Api Posted on Agustus 14, 2023 Musibah kebakaran terjadi di Halte TransJakarta di Jalan Kapten Tendean, Kel. Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). Dikutip dari akun Twitter Pemadam Jakarta, sebanyak tujuh unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi. Sementara 30 personel pemadam kebakaran berhasil melokalisir perambatan api. Dari video amatir yang beredar, kepulan… Read More
Metropolitan Gerak Cepat Tuntaskan Masalah Jakarta, KAHMI Apresiasi Kinerja Setahun Pj Gubernur Heru Posted on Oktober 5, 2023 Koordinator Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Jakarta Utara, Muhammad Ichwan Ridwan atau biasa dipanggil Boim menilai positif kinerja Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono selama setahun menjabat. "Kita apresiasi betul akselerasi Pak Heru selama pimpin DKI banyak bikin terobosan untuk menyelesaikan masalah masalah… Read More