Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo: Gak Apa-apa Posted on September 7, 2023 By admin Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Mario pun mengaku tak keberatan telah divonis maksimal oleh hakim atas kasus yang membelitnya bersama Shane Lukas dan kekasihnya AG itu. Hal itu ia ungkapkan pada saat hendak keluar dari ruang sidang pasca menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). "Gak apa apa," singkat Mario kepada wartawan. Pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy Satriyo, divonis hakim pidana selama 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim. Pj Bupati Mirzuan Sebut Cadangan Beras Langkah Konkrit dalam Upaya Pengendalian Inflasi Puisi Musim Semi Medy Loekito: Musim semi di kebun kupu kupu mengejar anakku ada bunga di rambutnya Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo: Gak Apa apa 85.241 Warga Gresik Dapat Bantuan Beras 10 Kg Selama 6 Bulan Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Selasa 30 Januari 2024 Serambinews.com 68 Ribu KPM di Bandar Lampung Bakal Dapat Bantuan Beras Bapanas BREAKING NEWS: Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Menganiaya David Ozora Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. MarioDandy telahdijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu,Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPSubsidairPasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP. Atau dakwaan ketiga: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metropolitan anak pejabat pajak aniaya remajadavid ozorahukummario dandy satriyometropolitanpengadilan negeri jakarta selatanpenganiayaanshane lukas
ASUS TUF Gaming F15 (FX507): Impian Bagi Anda yang Mendambakan Laptop dengan Performa Tangguh dan Fitur yang Canggih! Posted on Agustus 27, 2024 Dalam dunia gaming yang terus berkembang, memilih laptop gaming yang tepat adalah keputusan krusial bagi setiap gamer. Dengan berbagai model dan spesifikasi yang tersedia di pasar, menentukan pilihan bisa menjadi tantangan. Artikel ini akan membahas salah satu model yang patut dipertimbangkan, yaitu ASUS TUF Gaming F15 (FX507). Laptop ini menawarkan… Read More
Metropolitan Wujudkan Indonesia Sehat, Relawan SDG Gelar Pengecekan Kesehatan Gratis untuk Warga di Jaktim Posted on Oktober 1, 2023 Sukarelawan Ganjar Milenial yang tergabung dalam kelompok Santri Dukung Ganjar (SDG) Jabodetabek berkomitmen menebar kebaikan kepada masyarakat luas. Kali ini, sukarelawan SDG bersama jemaah Majelis Taklim Al Khoiriyah, Kampung Penggilingan, Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur menggelar doa bersama. Selain doa bersama, Loyalis Ganjar Pranowo itu juga mengadakan pengecekan kesehatan gratis…. Read More
Metropolitan Rekayasa Lalu Lintas di Seputaran GBK untuk Konser Coldplay Hari Ini, 15 November 2023 Posted on November 15, 2023 Coldplay akan menggelar konser hari ini, Rabu (15/11/2023), di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan rekayasa arus lalu lintas di sekitar GBK. Rekayasa di bawah ini berlaku untuk hari ini, 15 November 2023, pukul 14.00—24.00 WIB. Berikut adalah rekayasa… Read More