Pengemudi Ugal-ugalan yang Dibanting Atlet MMA di Tangerang Akhirnya Ditilang Posted on Juli 17, 2023 By admin Polisi telah memeriksa WC (40), seorang pengemudi ugal ugalan yang cekcok hingga dibanting oleh Atlet MMA, Rudy Golden Boy di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sang pengemudi ugal ugalan tersebut akhirnya disanksi penilangan oleh polisi. "Sudah, sudah dilakukan penilangan," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat dihubungi, Senin (17/7/2023). Seala mengatakan pemobil tersebut melanggar Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia melanggar Pasal 283, Pasal 297 dan Pasal 311. Pasal 283 Rincian Tarif Penyeberangan Merak Bakauheni per 1 Februari 2024, Kendaraan Gol 1 Dipatok Rp 85.000 Pemilu 2024 di Batam Ini Besaran Uang Transportasi KPPS Menurut KPU Tak Mau Ikut Jokowi, Slank Dukung Ganjar Mahfud, Rilis Lagu Salam M3tal Honor Bimtek KPPS Pemilu 2024 VIRAL di Medsos, Ini Penjelasan KPU TEGAS, PJ Gubernur Hassanudin Sebut PT Perkebunan Sumut Tak Dapat Penyertaan Modal, Ini Sebabnya Apa Itu KPPS dan Tugasnya di Pemilu 2024? Berapa Gajinya? Soal dan Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 167 Aktivitas Kelompok: Masa Pendudukan Jepang Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman all Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 297 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Pasal 311 (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Seala pun mengatakan saat keributan terjadi, WC mengaku dalam keadaan mabuk saat berkendara. "Pengendara merah mengakui perbuatannya dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol sehingga bertindak sembrono," ucap Seala. Diketahui, aksi tersebut viral di media sosial yang diunggah oleh Rudy melalui akun Instagram @rudygoldenboy. Dalam video yang diunggah akun Instagram @rudygoldenboy, terlihat Rudy tampak turun dari kendaraannya. Kemudian, pengemudi mobil merah juga keluar sambil membawa kunci setir.. Saat itu, keduanya terlihat cekcok mulut hingga saling dorong. Tak berapa lama, Rudy akhirnya berhasil melumpuhkan pemobil itu dengan menjatuhkannya ke tanah. Metropolitan atlet mmaditilang polisihukummetropolitanrudy golden boy
Metropolitan Dimas Seto Dan Kawan-kawan Gelar Sunat Bareng Riko Posted on Oktober 22, 2023 Sebagai wujud komitmen dalam menyampaikan syiar da’wah dan berkontribusi pada masyarakat, Kajian Musyawarah telah menjalin kolaborasi yang erat dengan Klinik Sunat 123 sebagai mitra untuk mengadakan kegiatan khitanan yang bertemakan "Sunat Bareng Riko" bagi warga sekitar pesantren tahfidz Quran Musawarah dan lingkungan sekitarnya. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut… Read More
Metropolitan Gerak Cepat Tuntaskan Masalah Jakarta, KAHMI Apresiasi Kinerja Setahun Pj Gubernur Heru Posted on Oktober 5, 2023 Koordinator Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Jakarta Utara, Muhammad Ichwan Ridwan atau biasa dipanggil Boim menilai positif kinerja Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono selama setahun menjabat. "Kita apresiasi betul akselerasi Pak Heru selama pimpin DKI banyak bikin terobosan untuk menyelesaikan masalah masalah… Read More
Metropolitan Bareskrim Usulkan Tutup Kloud Sky Dining & Lounge Pasca Penemuan Ekstasi dan Happy Five Posted on November 21, 2023 Bareskrim Polri menemukan narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis ekstasi dan happy five dalam penggerebekan 2 tempat dugem, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 18 November 2023. Dari dua tempat dugem yang digerebek, satu diantaranya yakni kafe Kloud Sky Dining & Lounge terancam dicabut izin usahanya oleh Pemerintah Provinsi… Read More